ETIKA HUKUM KEPERAWATAN
BY : Ns Viera
A.
Defenisi
etika hukum kesehatan
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos,
yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku,
atau standar yang diharapkandan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat
diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan,
benar atau tidaknya suatu perbuatan.
Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English
ASHornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau
aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya
baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson,
(1992).etik adalah Segala sesuatu yang berhubungan / alasan tentang isu moral.
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak, kebiasaan, model perilaku cara berkata atau bertindak dimana melalui etika orang lain akan mengenal siapa diri kita sedangkan moral berasal dari kata latin –mos-(gen:moris) yang berarti tata adat atau kebiasaan. Objek material etika adalah tingkah laku atau perbuatan manusia, sedangkan objek formal etika adalah kebaikan atau keburukan atau soal bermoral atau tidaknya perbuatan manusia, maka perbuatan yang dilakukan tanpa sadar atau secara tidak bebas tidak bisa dikenai penilaian dan sanksi moral. Masalah etika dewasa ini sering di artikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi suatu perilaku manusia.
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak, kebiasaan, model perilaku cara berkata atau bertindak dimana melalui etika orang lain akan mengenal siapa diri kita sedangkan moral berasal dari kata latin –mos-(gen:moris) yang berarti tata adat atau kebiasaan. Objek material etika adalah tingkah laku atau perbuatan manusia, sedangkan objek formal etika adalah kebaikan atau keburukan atau soal bermoral atau tidaknya perbuatan manusia, maka perbuatan yang dilakukan tanpa sadar atau secara tidak bebas tidak bisa dikenai penilaian dan sanksi moral. Masalah etika dewasa ini sering di artikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi suatu perilaku manusia.
Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yg bagaimana sepatutnya
manusia hidup di dalammasyarakat yg melibatkan aturan atau prinsip yg
menentukan tingkah lakuyang benar. Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh
masyarakat yg merupakan standar perilaku´dan nilai´ yang harus diperhatikan
bila seseorang menjadi anggota masyarakat tempat ia tinggal. Etiket atau adat
merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang serta menjadi suatu kebiasaan
di dalam suatu masyarakat baik berupa kata- kata maupun bentuk perbuatan yang
nyata. Etika, moral dan etiket sulit dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika
lebih dititik beratkan pada aturan, prinsip yang melandasi perilaku yang
mendasar dan mendekati aturan, hukum dan undang - undang yang membedakan benar
atau salah secaramoralitas nilai-nilai moral yang ada dalam kode etik
keperawatan
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan
pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada
undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika
berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan
hak manusia ( yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi
menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu
yang dilayani.
Etik merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif
yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua
orang. Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki
terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan
terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau
dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan
kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu. Etik juga dapat digunakan
untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan
sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional.
Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang
digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa
yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap, oranglain
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan
langsung pada pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum
administrasi dan hukum pidana (UU Kesehatan No. 23 tahun 1992).
Hukum kesehatan adalah kumpulan peraturan yang berkaitan
langsung dengan pemberian perawatan dan juga penerapannya kepada hukum perdata,
hukum pidana dan hukum administrasi (Prot. Van der Miju).
Fungsi
Hukum dalam pelayanan keperawatan
1. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan
keperawatan.
2. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang
lain
3. Membantu mempertahankan standar praktek
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas
di bawah hukum
B.
Tujuan Etika Keperawatan
Etika profesi keperawatan merupakan
alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan. Dalam penyusunan alat
pengukur ini, keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang
mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat.
Menurut American Ethics
Commission Bureau on Teaching, tujuan etika keperawatan adalah mampu :
1.
Mengenal dan mengidentifikasi unsur norma dalam
praktek keperawatan.
2.
Membentuk strategi atau cara dan menganalisis masalah
norma yang terjadi dalam praktek keperawatan.
3.
Menghubungakn prinsip moral atau pelajaran yang baik
dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan
kepada Tuhan, sesuai dengan kepercayaan.
Perawat membutuhkan kemampuan untuk menghungkan dan mempertimbangkan peran
prinsipmoralitas, yaitu keyakinannya terhadap tindakan yang dihubungkan ajaran
agama dan perintah tuhan dalam :
1.
Pelaksanaan kode perilaku yang disepakati oleh
kelompok profesi, perawat sendiri, maupun masyarakat
2.
Cara mengambil keputusan yang didasari oleh sikap
kebiasaan dan pandangan (hal yang dianggap benar). Menurut veatch, yang
mengambil keputusan tentang etika profesi keperawatan adalah perawat sendiri,
tenaga kesehatan lainya; dan etika yang berhubungan dengan pelayanan
keperawatan ialah masyarakat/orang awam yang menggunakan ukuran dan nilai umum
sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Menurut nasional league for nursing (NLN [pusat pendidikan keperawatan
milik perhimpunan perawat amerika] ),pendidikan keperawatan bertujuan:
1.
Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan
antarprofesi kesehatan lain dan mengerti tentang peran dan fungsi anggota tim
kesehatan tersebut
2.
Mengembangkan potensi pengambilan keputusan yang
bersifat moralitas, keputusan tentang baik dan buruk yang akan pertanggung
jawabkan kepada tuhan sesuai dengan kepercayaannya.
3.
Mengembangkan sifat pribadi dan sikap prefesional
peserta didik.
4.
Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
yang penting untuk dasar praktik keperawatan prefesional. Diakui bahwa
pengembangan keterampilan ini dilema etika, artinya konflik yang dialami, yang
memerlukan pengambilan keputusan yang baik dan benar dipandang dari sudut
profesi, kemanusiaan, kemasyarakatan, kesehatan dan keperawatan.
5.
Memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan
ilmu dan prinsip etika keperawatan dan dalam situasi nyata.
Pendidikan etika sangat penting dalam pendidikan keperawatan yang berfungsi
untuk meningkatkan kemampuan peserta didik tentang perbedaan nilai,
norma yang timbul dalam keputusan keperawatan. Namun, etika keperawatan tidak
cukup hanya diajarkan, tetapi harus ditanamkan dan diyakinin oleh peserta didik
melalui pembinaan, tidak saja dipendidikan, tetapi dalam lingkungan pekerjaan
dan lingkungan profesi.
C.
Defenisi
profesi keperawatan
Beberapa pendapat
pandangan terhadap pengertian suatu profesi menurut :
1. Schein
EH (1962) Profesi merupakan sekumpulan pekerjaan yang membangun suatu norma
yang sangat khusus yang berasal dari peranannya di masyarakat.
2. Hughes
(1963) Profesi merupakan mengetahui yang lebih baik tentang sesuatu hal dari
orang lain serta mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang terjadi
pada kliennya.
3. Wilensky
(1964) Profesi berasal dari perkataan profession yang berarti suatu pekerjaan
yang membutuhkan dukungan body of knowlegde sebagai dasar bagi perkembangan
teori yang sistematis meghadapi banyak tantangan baru ,dan karena itu
membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, memiliki kode etik
orientasi utamanya adalah melayani (alturism)
Keperawatan
adalah menempatkan pasien dalam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk
bertindak. Sementara menurut Calilista Roy (1976), keperawatan merupakan
definisi ilmiah yang berorientasi kepada praktik keperawatan yang memiliki
sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Pada
lokakarya nasional tahun 1983, disepakati pengertian keperawatan adalah
pelayanan professional yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan
berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio
spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, kelompok dan
masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan
manusia. Dari beberapa macam definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa
keperawatan merupakan upaya pemberian pelayanan/asuhan yang bersifat humanistic
dan professional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standar pelayanan dengan
berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat professional secara
mandiri atau melalui upaya kolaborasi.
Profesi
keperawatan sendiri lebih mengacu pada individu yang menekuni karir di bidang
tenaga kesehatan sebagai seorang perawat. Perawat menurut UU RI no. 23 tahun
1992 tentang Kesehatan adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan
melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui
pendidikan keperawatan. Menurut Virginia Henderson, profesi keperawatan
(nursing) didefinisikan dari sisi fungsional, bahwa tugas unik seorang perawat
adalah membantu seseorang. Sakit atau sehat dengan aksi-aksinya dalam
memberikan sumbangan bagi kesehatan atau penyembuhan (atau kematian yang damai)
yang akan mereka kerjakan tanpa bantuan—seandainya dia memiliki kekuatan,
kehendak atau pengetahuan. Dan melakukan hal ini dengan suatu cara untuk
membantunya meraih kemandirian secepat mungkin.
Menurut
Taylor C. Lillis C. Lemone (1989), perawat adalah seseorang yang berperan dalam
merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena sakit,
luka dan proses penuaan. Sedangkan menurut ICN (International Council of
Nursing) tahun 1965, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan
pendidikan keperawatan yang memenuhi pendidikan keperawatan yang memenuhi
syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan
keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan
penyakit dan pelayanan penderita sakit.
D.
Keperawatan
Sebagai Profesi
Berdasarkan definisi
oleh para ahli diatas menganai profesi, mari kita lihat mengapa keperawatan itu
sebagai profesi.
1. Mempunyai
body of knowledge.
Tubuh pengetahuan
yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan ( nursing science ) yang
mencakup ilmu – ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu
kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu
keperawatan komunitas.
2. Pendidikan
Berbasis Keahlian Pada Jenjang Pendidikan Tinggi.
Di Indonesia berbagai
jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang
berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3. Memberikan
Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Praktik Dalam Bidang Profesi.
Keperawatan
dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh
karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari
sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap
tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan/ askep yang dikembangkan bersifat
humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien,berpedoman pada standar
asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
4. Memiliki
Organisasi Profesi.
Keperawatan harus
memiliki organisasi profesi,organisasi profesi ini sangat menentukan
keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta
mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada
di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia. Saat ini di indonesia
memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan
nama internasional Council Of Nurse (ICN)
5. Pemberlakuan
Kode Etik Keperawatan.
Dalam pelaksanaan
asuhan keperawatan ,perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah
laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki
kemandirian,wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan
profesi,mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan
keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset
keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan.
7. Motivasi Bersifat Altruistik.
Masyarakat
profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan
peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan
kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai
profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
E.
Masalah Etika dalam Praktik
Keperawatan
Pada bagian ini masalah etika keperawatan lebih khusus yang dapat ditemui
dalam praktik keperawatan, sesuai dengan yang diuraikan oleh Elis, Hartley
(1980), yang meliputi self-evaluation (evaluasi diri), evaluasi kelompok,
tanggung jawab terhadap peralatan dan barang, merekomendasikan klien pada
dokter, menghadapi asuhan keperawatan yang buruk, serta masalah peran merawat
dan mengobati.
Adapun permasalahan etik yang yang
sering muncul banyak sekali, seperti berkata tidak jujur (bohong), abortus,
menghentikan pengobatan, penghentian pemberian makanan dan cairan, euthanasia,
transplantasi organ serta beberpa permasalahan etik yang langsung berkaitan
dengan praktek keperawatan, seperti: evaluasi diri dan kelompok, tanggung jawab
terhadap peralatan dan barang, memberikan rekomendasi pasien pad dokter,
menghadapi asuhan keperawatan yang buruk, masalah peran merawat dan mengobati.
Disini akan dibahas sekilas beberapa
hal yang berikaitan dengan masalah etik yang berkaitan langsung pada praktik
keperawatan, yaitu:
1. Konflik Etik antara Teman Sejawat
Keperawatan
pada dasarnya ditujukan untuk membantu pencapaian kesejahteraan pasien. Untuk
dapat menilai pemenuhan kesejahteraan pasien, maka perawat harus mampu
mengenal/tanggap bila ada asuhan keperawatan yang buruk dan tidak bijak, serta
berupaya untuk mengubah keadaan tersebut. Kondisi inilah yang sering sering
kali menimbulkan konflik antara perawat sebagai pelaku asuhan keperawatan dan
juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak perawat harus menjaga nama baik
antara teman sejawat, tetapi bila ada teman sejawat yang melakukan pelanggaran
atau dilema etik hal inilah yang perlu diselesaikan dengan bijaksana.
2. Menghadapi Penolakan Pasien terhadap Tindakan Keperawatan
Masalah ini
sering juga terjadi, apalagi pada saat ini banyak bentuk-bentuk pengobatan
sebagai alternative tindakan. Dan berkembangnya tehnologi yang memungkinkan
orang untuk mencari jalan sesuai dengan kondisinya. Penolakan pasien menerima
pengobatan dapat saja terjadi dan dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti
pengetahuan, tuntutan untuk dapat sembuh cepat, keuangan, social dan lain-lain.
Penolakan atas pengobatan dan tindakan asuhan keperawatan merupakan hak pasien
dan merupakan hak outonmy pasien, pasien berhak memilih, menolak segala bentuk
tindakan yang mereka anggap tidak sesuai dengan dirinnya, yang perlu dilakukan
oleh perawat adalah menfasilitasi kondisi ini sehingga tidak terjadi konflik
sehingga menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih tidak etis.
3. Masalah antara peran merawat dan mengobati
Berbagai
teori telah dijelaskan bahwa secara formal peran perawat adalah memberikan
asuhan keperawatan, tetapi dengan adanya berbagai factor sering kali peran ini
menjadai kabur dengan peran mengobati. Masalah antara peran sebagai perawat
yang memberikan asuhan keperawatan dan sebagai tenaga kesehatan yang melakuka
pengobatan banyak terjadi di Indonesia, terutama oleh perawat yang ada didaerah
perifer (puskesmas) sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dari hasil
penelitian, Sciortio (1992) menyatakan bahwa pertentangan antara peran formal
perawat dan pada kenyataan dilapangan sering timbul dan ini bukan saja masalah
Nasional seperti di Indonesia, tetapi juga terjadi di Negara-negara
lain.Walaupun tidak diketahui oleh pemerintah, pertentangan ini mempunyai
implikasi besar. Antara pengetahuan perawat yang berhubungan dengan asuhan
keperawatan yang kurang dan juga kurang aturan-aturan yang jelas sebagai bentuk
perlindungan hukum para pelaku asuhan keperawatan hal inisemakin tidak jelas
penyelesaiannya.
4. Berkata Jujur atau Tidak jujur
Didalam
memberikan asuhan keperawatan langsung sering kali perawat tidak merasa bahwa,
saat itu perawat berkata tidak jujur. Padahal yang dilakukan perawat adalah
benar (jujur) sesuai kaedah asuhan keperawatan. Sebagai contoh: sering terjadi
pada pasien yang terminal, saat perawat ditanya oleh pasien berkaitan dengan
kondisinya, perawat sering menjawab “tidak apa-apa ibu/bapak, bapak/ibu akan
baik, suntikan ini tidak sakit”. Dengan bermaksud untuk menyenangkan
pasien karena tidak mau pasiennya sedih karena kondisinya dan tidak mau pasien
takut akan suntikan yang diberikan, tetapi didalam kondisi tersebut perawat
telah mengalami dilema etik. Bila perawat berkata jujur akan membuat sedih dan
menurunkan motivasi pasien dan bila berkata tidak jujur, perawat melanggar hak
pasien.
5. Tanggung Jawab Terhadap Peralatan dan Barang
Dalam bahasa
Indonesia dikenal istilah menguntil atau pilfering, yang berarti mencuri
barang-barang sepele/kecil. Sebagai contoh: ada pasien yang sudah meninggal dan
setalah pasien meninggal ada barang-barang berupa obat-obatan sisa yang belum
dipakai pasien, perawat dengan seenaknya membereskan obat-obatan tersebut dan
memasukan dalam inventarisasi ruangan tanpa seijin keluarga pasien.
Hal ini
sering terjadi karena perawat merasa obat-obatan tersebut tidak ada artinya
bagi pasien, memang benar tidak artinya bagi pasien tetapi bagi keluarga
kemungkinan hal itu lain. Yang penting pada kondisi ini adalah komunikasi dan
informai yang jelas terhadap keluarga pasien dan ijin dari keluarga pasien itu
merupakan hal yang sangat penting, Karena walaupun bagaimana keluarga harus
tahu secara pasti untuk apa obat itu diambil.
Perawat
harus dapat memberikan penjelasan pada keluarga dan orang lain bahwa menggambil
barang yang seperti kejadian diatas tidak etis dan tidak dibenarkan karena
setiap tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab terhadap peralatan dan barang
ditempat kerja.
F.
Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
1. Otonomi
Prinsip otonomi merupakan bentuk
resfek terhadap seseorang atau dipandang sebagai persetujuan tanpa paksaan dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri.
2. Berbuat Baik
Berbuat baik berarti hanya melakukan
sesuatu yang baik. Kebaikan memerlukan pencegahan kesalahan atau kejahatan, dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
3. Keadilan.
Keadilan dibutuhkan demi tercapainya
derajat dan keadilan terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral,
legal dan kemanusiaan.
4. Tidak Merugikan.
Prinsip tidak merugikan ini
mengandung arti tidak meninbulkan bahasa fisik dan psikologis pada klien.
5. Kejujuran.
Prinsip kejujuran artinya penuh
kebenaran yang berhubungan dengan kemampuan seseorang mengatakan kebenaran.
6. Menepati Janji
Prinsip menepati janji dibutuhkan
individuuntuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain
7. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan adalah bahwa
informasi tentang klien harus dijaga sunguh-sunguh sebab merupakan sesuatu yang
privasi.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan standar
pasti bahwa tindakan seseorang yang profesional harus dapat dinilai dalam
situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
G.
Kode Etik Keperawatan.
Etik atau ethics berasal dari kata
yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter.
Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari
tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari pengertian di atas, etika
adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia
hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip
yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
1. Baik dan buruk
2. Kewajiban dan tanggung jawab.
Etik mempunyai arti dalam penggunaan
umum. Pertama, etik mengacu pada metode penyelidikan yang membantu orang
memahami moralitas perilaku manuia; yaitu, etik adalah studi moralitas. Ketika
digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara
memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik
mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu
(misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika berbagai profesi digariskan
dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki
sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral, istilah ini berasal dari bahasa
latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang
diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan nilai-nilai”
yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat di mana ia
tinggal.
Etiket atau adat merupakan sesuatu
yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam
masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
Kode etik adalah suatu pernyataan
formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah
prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian
moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan
profesional mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh
organisasi atau wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun
internasional. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan
Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional
PPNI di jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia
tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal.
1. Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan
tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
2. Bab 2, terdiri dari lima pasal
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
3. Bab 3, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi
kesehatan lain.
4. Bab 4, terdiri dari empat pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
5. Bab 5, terdiri dari dua pasal,
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah
air. Dengan penjabarannya sebagai berikut:
a. Tanggung
jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat
dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1) Perawat, dalam melaksanakan
pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber pada
adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
2) Perawat, dalam melaksanakan pengabdian
dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari
individu, keluarga dan masyarakat.
3) Perawat, dalam melaksanakan
kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi
rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4) Perawat, menjalin hubungan kerjasama
dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa
dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai
bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
b. Tanggung
jawab Perawat terhadap tugas
1) Perawat, memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga, dan masyarakat.
2) Perawat, wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya,
kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3) Perawat, tidak akan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4) Perawat, dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5) Perawat, mengutamakan perlindungan dan
keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta matang
dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung
jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
c. Tanggung
jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain sebagai berikut :
1) Perawat, memelihara hubungan baik
antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara
keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluru.
2) Perawat, menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima
pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan
dalam bidang keperawatan.
d. Tanggung
jawab Perawat terhadap Profesi
1) Perawat, berupaya meningkatkan
kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan
jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat
bagi perkembangan keperawatan.
2) Perawat, menjungjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang
luhur.
3) Perawat, berperan dalammenentukan
pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam
kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4) Perawat, secara bersama-sama membina
dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
e. Tanggung
jawab Perawat terhadap Negara
1) Perawat, melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2) Perawat, berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat.
Kode Etik
Keperawatan Menurut ICN (International Council 0f Nurses Code for Nurses) . ICN adalah suatu federasi
perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli
1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun
1973. Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Utama Perawat.
Tanggung jawab utama perawat adalah
meningkatnya kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan
mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat
harus meyakini bahwa :
a. Kebutuhan terhadap pelayanan
keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
b. Pelaksanaan praktek keperawatan
dititik beratkan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak
asasi manusia.
c. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat,
perawat mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
2. Perawat, Individu, dan Anggota
Kelompok Masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah
melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena
itu, dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan
kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat
kebiasaan serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang
menjadi pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi
(privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang
berkepentingan atau pengadilan.
3. Perawat dan Pelaksanaan praktek
keperawatan.
Perawat memegang peranan penting dalam
menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai
kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat
mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya
dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat
mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai
pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif
dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di
masyarakat.
5. Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja
sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain
di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila
dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar
dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pendidikan
keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan
dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai
anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial
dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktek keperawatan.
H.
Fungsi
Hukum dalam pelayanan keperawatan
1. Memberikan kerangka untuk menentukan
tindakan keperawatan
2. Membedakan tanggung jawab dengan
profesi yang lain
3. Membantu mempertahankan standar
praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di
bawah hukum.
I.
Masalah Hukum dalam Praktik Keperawatan
Berbagai masalah hukum dalam praktik
keperawatan telah diidentifikasi oleh para ahli. Beberapa masalah yang dibahas
secara singkat disini meliputi :
1.
Menandatangani Pernyataan
Hukum.
Perawat
seringkali diminta menandatangi atau diminta untuk sebagai saksi. Dalam hal ini
perawat hendaknya tidak membuat pernyataan yang dapat diinterprestasikan
menghilangkan pengaruh. Dalam kaitan dengan kesaksian perawat disarankan
mengacu pada kebijakan rumah sakit atau kebijakan dari atasan.
2.
Format Persetujuan (Consent).
Berbagai
format persetujuan disediakan oleh institusi pelayanan dalam bentuk yang cukup
bervariasi. Beberapa rumah sakit memberikan format persetujuan pada awal pasien
masuk rumah sakit yang mengandung pernyataan kesanggupan pasien untuk dirawat
dan menjalani pengobatan. Bentuk persetujuan lain adalah format persetujuan
operasi. Perawat dalam proses persetujuan ini biasanya berperan sebagai saksi.
Sebelum informasi dari dokter ahli bedah atau perawat tentang tindakan yang
akan dilakukan beserta resikonya.
3. Report
Setiap kali
perawat menemukan suatu kecelakaan baik yang mengenai pasien, pengunjung maupun
petugas kesehatan, perawat harus segera membuat suatu laporan tertulis yang
disebut incident report. Dalam situasi klinik, kecelakaan sering terjadi
misalnya pasien jatuh dari kamar mandi, jarinya terpotong oleh alat sewaktu
melakuakan pengobatan, kesalahan memberikan obat dan lain-lain.
Dalam setiap
kecelakaan, maka dokter harus segera diberi tahu. Beberapa rumah sakit
telah menyediakan format untuk keperluan ini. Bila format tidak ada maka
kejadian dapat ditulis tanpa menggunakan format buku. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pencatatan incident report antara lain
a. Tulis kejadian sesuai apa adanya
b. Tulis
tindakan yang anda lakukan
c. Tulis nama
dan tanda tangan anda dengan jelas
d. Sebutkan
waktu kejadian ditemukan
4. Pencatatan
Pencatatan
merupakan kegiatan sehari-hari yang tidak lepas dari asuhan keperawatan yang
dilakukan oleh perawat. Pencatatan merupakan salah satu komponen yang penting
yang memberikan sumber kesaksian hukum. Betapapun mahirnya keterampilan anda
dalam memberikan perawatan, jika tidak dicatat atau dicatat tetapi tida
lengkap, tidak dapat membantu dalam persidangan. Setiap selesai melakukan suatu
tindakan maka perawat harus segera mencatat secara jelas tindkan yang dilakukan
dan respon pasien terhadap tindakan serta mencantumkan waktu tindakan diberikan
dan tanda tangan yang memberikan tindakan.
5. Pengawasan Penggunaan Obat
Pemerintah
Indonesia telah mengatur pengedaran dan penggunaan obat. Obat ada yang dapat
dibeli secara bebas dan ada pula yang dibeli harus dengan resep dokter.
Obat-obat tersebut misalnya narkotik disimpan disimpan ditempat yang aman dan
terkunci dan hanya oprang-orang yang berwenang yang dapat mengeluarkannya.
Untuk secara hukum hanya dapat diterima dalam pengeluaran dan penggunaan obat
golongan nartkotik ini, perawat harus selalu memperhatikan prosedur dan
pncatatan yang benar
6. Abortus Dan Kehamilan Diluar Secara Alami
Abortus
merupakan pengeluaran awal fetus pada periode gestasi sehingga fetus tidak
mempunya kekuatan untuk bertahan hidup. Abortus merupakan tindakan pemusnahan
yang melanggar hukum, atau menyebabkan lahir prematur fetus manusia sebelum
masa lahir secara alami.
Abortus
telah menjadi masalah internasional dan berbagai pendapat telah diajukan baik
yang menyetujui maupun yang menentang. Factor-faktor yang mendorong abortus
antara lain karena :
a. Pemerkosaan
b. Pria tidak
bertanggung jawab
c.
Demi kesehatan mental
d. Kesehatan
tubuh
e. Tidak mampu
merawat bayi
f.
Usia remaja
g. Masih
sekolah
h. Ekonomi
Yang dimaksud dengan kelahiran yang diluar secara alami meliputi kelahiran
yang diperoleh dengan tidak melalui hubungan intim suami istri sebagai mana
mestinya. Misalnya melalui fertilisasi invirto (bayi tabung).
7. Kontroversi Aborsi
Aborsi di
Indonesia masih merupakan perbuatan yang secara jelas dilarang, terkecuali jika
ada indikasi medis tertentu yang mengakibatkan terancamnya hidup dari sang Ibu.
Di dunia Internasional sendiri dikenal dua kelompok besar yaitu pro life (yang
menentang aborsi) dan pro choice (yang tidak menentang aborsi) berikut dengan
berbagai argumentasi yang melatarbelakanginya.
Di Indonesia
sendiri, meski aborsi dilarang, namun tetap banyak perempuan-perempuan yang
melakukan aborsi. Baik dilakukan berdasarkan indikasi medis tertentu maupun
indikasi non medis.
Dalam
aborsi, kami cenderung melihatnya dari sisi non moral, karena problem moral
haruslah diletakkan dalam koridor moral semata dan tentu bukan dalam koridor
moral yang dimasukkan unsur-unsur hukum. Beberapa contoh bagaimana terkadang
moral dan hukum, dalam pandangannya, tidak mampu untuk menjawab persoalan
persoalan ini.
Contoh A:
Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia
inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam terminologi adanya
kekuatan yang melakukan pembersihan etnis dimana dia adalah salah satu etnis
yang hendak disapu bersih.
Contoh B:
Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia
inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam konteks kejahatan
dalam keluarga.
Contoh C:
Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia
inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam konteks kejahatan di
lingkungan kerja. Dia sendiri sudah bersuami dan memiliki anak-anak yang baik
dan lucu-lucu.
Contoh D:
Seorang perempuan yang diperkosa ternyata mendapatkan kehamilan yang tidak dia
inginkan. Perempuan ini merupakan korban perkosaan dalam konteks kejahatan
biasa. Dia diperkosa karena ada perampok yang memasuki rumahnya.
Contoh E:
Seorang perempuan yang hendak melangsungkan perkawinan, ternyata telah hamil
sebelum perkawinannya berlangsung. Sementara calon suaminya sendiri kabur entah
kemana dan tak dapat dilacak kembali
Jika perempuan-perempuan ini diharuskan memelihara kehamilannya, kami yakin dia akan menanggung beban psikologis yang berat dan melahirkan anak yang tidak diinginkan akan merupakan beban dan pukulan kedua yang berat bagi mereka. Dan bisa jadi anak yang dilahirkannya malah tidak diurus dengan baik, baik oleh dirinya maupun keluarganya. Kalau sudah begini terjadi lingkaran kekerasan yang tak ada habisnya
Jika perempuan-perempuan ini diharuskan memelihara kehamilannya, kami yakin dia akan menanggung beban psikologis yang berat dan melahirkan anak yang tidak diinginkan akan merupakan beban dan pukulan kedua yang berat bagi mereka. Dan bisa jadi anak yang dilahirkannya malah tidak diurus dengan baik, baik oleh dirinya maupun keluarganya. Kalau sudah begini terjadi lingkaran kekerasan yang tak ada habisnya
8. Kematian dan Masalah yang Terkait
Masalah
hukum yang berkaitan denagn kematian antara lain meliputi pernyataan kematian,
bedah mayat/otopsi dan donor organ. Kematian dinyatakan oleh dokter dan ditulis
secara sah dalam surat pernyataan kematian.
Surat pernyataan ini biasanya dibuat beberapa
rangkap dan keluarga mendapat satu lembar untuk digunakan sebagai dasar
pemberitahuan kepada kerabat serta keperluan ansuransi. Pada keadaan tertentu
misalnya untuk keperluan keperluan peradilan, dapat dilakukan bedah mayat pada
orang yang telah meninggal.
J.
Mencegah Masalah Hukum dan Etika yang
Terkait dengan Pelayanan Keperawatan
1. Strategi Penyelesaian Masalah Hukum
Malpraktik masih menjadi topik dalam
dunia kesehatan. Berbagai praktik kesehatan termasuk keperawatan ini sudah
diarahkan untuk mencegah terjadinya malpraktik. Berbagai UU praktik kesehatan
telah mulai diupayakan untuk memberikan arahan bagi praktik professional dan
perlindungan bagi praktik kesehatan. Peradilan profesi semakin banyak
dibicarakan bagi pemikir hukum kesehatan (misalnya PERHUKI dan pemerintah) yang
nantinya dapat memberikan pengayoman hukum bagi tenaga kesehatan dan bagi
masyarakat.
Masalah hukum memang merupakan hal
yang kompleks karena menyangkut nasib manusia. Menanggapi hal ini kita jadi
ingat slogan lama “mencegah lebih baik dari pada mengobati”. Kiranya mencegah
masalah hukum lebih baik dari pada memberikan sanksi hukum. Untuk ini sebagai
perawat harus mengetahui prinsip-prinsip dalam mencegah hukum.
2. Strategi Penyelesaian Masalah Etik.
Dalam menghadapi dan mengatasi
permasalahan etis, antara perawat dan dokter tidak menutup kemungkinan terjadi
perbedaan pendapat. Bila ini berlanjut dapat menyebabkan masalah komunikasi dan
kerjasama, sehingga menghambat perawatan pada pasien dan kenyamanan kerja. (Mac
Phail, 1988)Salah satu cara menyelesaikan permasalahan etis adalah dengan
melakukan rounde ( Bioetics Rounds ) yang melibatkan perawat dengan dokter.
Rounde ini tidak difokuskan untuk menyelesaikan masalah etis tetapi untuk
melakukan diskusi secara terbuka tentang kemungkinan terdapat permasalahan
etis.
3. Pembuatan Keputusan dalam Dilema Etik.
Menurut Thompson dan Thompson
(1985). dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit untuk diputuskan, dimana
tidak ada alternative yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternative yang
memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar
atau salah. Dan untuk membuat keputusan etis, seseorang harus bergantung pada
pemikiran yang rasional dan bukan emosional. Kerangka pemecahan dilema etik
banyak diutarakan oleh beberapa ahli yang pada dasarnya menggunakan kerangka
proses keperawatan dengan pemecahan masalah secara ilmiah.
Setiap perawat harus dapat
mengintegrasikan dasar-dasar yang dimilikinya dalam membuat keputusan termasuk agama,
kepercayaan atau falsafah moral tertentu yang menyatakan hubungan kebenaran
atau kebaikan dengan keburukan. Beberapa orang membuat keputusan dengan
mempertimbangkan segi baik dan buruk dari keputusannya, ada pula yang membuat
keputusan berdasarkan pengalamannya.
a. Teori dasar
pembuatan keputusan Etis
1) Teleologi
Teleologi (berasal dari bahasa
Yunani telos, berarti akhir). Istilah teleo¬logi dan utilitarianisme sering
digunakan saling bergantian. Teleologi me¬rupakan suatu doktrin yang
menjelaskan fenomena berdasarkan akibat yang dihasilkan atau konsekuensi yang
dapat terjadi. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan The end justifies
the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang
terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal
dan ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia (Kelly, 1987). Teori teleologi
atau utilitarianisme dapat dibedakan menjadi rule utili¬tarianisme dan act
utilitarianisme. Rule utilitarianisme berprinsip bahwa manfaat atau nilai suatu
tindakan tergantung pada sejauh mana tindakan tersebut memberikan kebaikan atau
kebahagiaan pada manusia. Act utilita¬rianisme bersifat lebih terbatas; tidak
melibatkan aturan umum tetapi berupaya menjelaskan pada suatu situasi tertentu,
dengan pertimbangan terhadap tindakan apa yang dapat memberikan kebaikan
sebanyak-banyaknya atau ketidakbaikan sekecil-kecilnya pada individu. Contoh
penerapan teori ini misalny a bayi-bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan
meninggal daripada nantinya menjadi beban di masyarakat.
2) Deontologi
(Formalisme)
Deontologi (berasal dari bahasa
Yunani deon, berarti tugas) berprinsip pada aksi atau tindakan. Menurut Kant,
benar atau salah bukan ditentukan oleh hasil akhir atau konsekuensi dari
suatu tindakan, melainkan oleh nilai moralnya. Dalam konteknya di sini
perhatian difokuskan pada tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat
memberikan penentu apakah tindakan tersebut secara moral benar atau salah.
Kant berpendapat prinsip-prinsip
moral atau yang terkait dengan tugas harus bersifat universal, tidak
kondisional, dan imperatif. Kant percaya bahwa tindakan manusia secara rasional
tidak konsisten, kecuali bila aturan-aturan yang ditaati bersifat universal,
tidak kondisional, dan imperatif. Dua aturan yang diformulasi oleh Kant
meliputi: pertama, manusia harus selalu bertindak sehingga aturan yang
merupakan dasar berperilaku dapat menjadi suatu hukum moral universal. Kedua,
manusia harus tidak memperlakukan orang lain secara sederhana sebagai suatu
makna, tetapi selalu sebagai hasil akhir terhadap dirinya sendiri. Contoh
penerapan deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus
diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi walaupun kenyataan tersebut
sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat menolak membantu
pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh.
Dalam menggunakan pendekatan teori ini, perawat tidak menggunakan
pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyela-matkan
nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon
bayi) merupakan tindakan yang secara moral buruk. Secara lebih luas, teori
deontologi dikembangkan menjadi lima prinsip penting; kemurahan hati, keadilan,
otonomi, kejujuran, dan ketaatan
b. Kerangka dan
strategi pembuatan keputusan etis.
Kemampuan membuat keputusan masalah
etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktek
keperawatan professional dan dalam membuat keputusan etis perlu memperhatikan
beberapa nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral
perawatan dan prinsip-prinsip etis.
Beberapa kerangka pembuatan keputusan
etis keperawatan dikembangkan dengan mengacu pada kerangka pembuatan keputusan
etika medis
Beberapa kerangka disusun berdasarkan
posisi falsafah praktik keperawatan, sementara model-model lain dikembangkan
berdasarkan proses pemecahan masalah seperti yang diajarkan di pendidikan
keperawatan. Berikut ini merupakan contoh model yang dikembangkan oleh Thompson
dan Thompson dan model oleh Jameton. Metode Jameton dapat digunakan untuk
menyelesaikan permasalahan etika keperawatan yang berkaitan dengan asuhan
keperawatan pasien. terdiri dari lima tahap:
1) Identifikasi
masalah.
2) Perawat
harus mengumpulkan data tambahan.
3) Perawat harus
memikirkan masalah etis secara berkesinambungan.
4) Pembuat
keputusan harus membuat keputusan.
5) Tahap akhir
adalah melakukan tindakan dan mengkaji keputusan dan hasil.
Sedangkan Pembuatan keputusan/pemecahan dilema etik menurut, Kozier, erb
(1989), adalah sebagai berikut:
1) Mengembangkan
data dasar; untuk melakukan ini perawat memerlukan pengumpulan informasi
sebanyak mungkin, dan informasi tersebut meliputi: Orang yang terlibat,
Tindakan yang diusulkan, Maksud dari tindakan, dan konsekuensi dari tindakan
yang diusulkan.
2) Mengidentifikasi
konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut
3) Membuat
tindakan alternative tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan
mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
4) Menentukan
siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang
tepat
5) Mendefinisikan
kewajiban perawat
6) Membuat keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar